KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan Pembangunan Desa;
- Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
- Pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Desa
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan mempunyai fungsi:
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Tugas dan Fungsi Kepala Seksi
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi mempunyai fungsi:
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil Desa;
- Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun mempunyai fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sumber : Peraturan Desa Mojorejo Nomor 5 Tahun 2017
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KAUR KEUANGAN
KEGIATAN PENDAPATAN ASLI DESA
- Hasil Usaha Desa.
- Hasil Aset Desa.
- Hasil Swadaya dan Partisipasi.
- Pendapatan Lain-lain.
KEGIATAN TRANSFER
- Dana Desa.
- Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten / Kota
- Alokasi Dana Desa.
- Bantuan Keuangan Provinsi.
- Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
PENDAPATAN LAIN-LAIN
- Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa.
- Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga.
- Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa.
- Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga.
- Koreksi Kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan.
- Bunga Bank.
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
PENYELENGGARAAN BELANJA PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa.
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa.
- Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Penyediaak Tunjangan BPD.
- Penyediaan Insentif / Operasional RT/RW.
PEMBIAYAAN
- Penerimaan Pembiayaan.
- Pengeluaran Pembiayaan.
KAUR UMUM
PENYELENGGARAAN BELANJA PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, Perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telepon, dll).
- Penyediaan Operasional BPD (ATK, perlengkapan kantor, Pakaian Seragam, listrik/ telepon, dll).
- Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa.
SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa.
- Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintahan Desa.
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, PENCATATAN SIPIL, STATISTIK, DAN KEARSIPAN
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/ Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll).
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa.
TATA PRAJA PEMERINTAHAN, PERENCANAAN, KEUANGAN, DAN PELAPORAN
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa.
KASI PEMERINTAHAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, PENCATATAN SIPIL, STATISTIK DAN KEARSIPAN
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Profil kependudukan dan Potensi desa).
- Lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan.
TATA PRAJA PEMERINTAHAN, PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll), yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa).
- Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll) diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan.
- Pengembangan Sistem Informasi Desa.
- Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll).
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa).
- Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa.
PERTANAHAN
- Sertifikat Tanah Kas Desa.
- Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan).
- Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin.
- Mediasi Konflik Pertanahan.
- Penyuluhan Pertanahan.
- Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa.
- Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan.
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa.
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa.
- Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa.
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll).
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.
- Lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika.
KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli, dll).
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas Desa).
- Koordinasi Pembinaan Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindingan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa.
- Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggal Bencana Skala Lokal Desa.
- Bantuan Hukum untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
- Lain-lain kegiatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
- Peningkatan Kapasitas Kepala Desa.
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa.
- Peningkatan Kapasitas BPD.
- Lain-lain Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.