Pembuatan Akte Kelahiran

Pembuatan Akte Kelahiran

Syarat Pembuatan AKTA Kelahiran di kabupaten yaitu :

  1. KK asli.
  2. Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit atau dari Pemerintah Desa.
  3. Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua yang dilegalisir KUA.
  4. Foto copy KTP orang tua.
  5. Foto copy KTP 2 orang saksi.
  6. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua/yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
  7. Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahun harus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.