Pembuatan Akte Kelahiran
Syarat Pembuatan AKTA Kelahiran di kabupaten yaitu :
- KK asli.
- Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit atau dari Pemerintah Desa.
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua yang dilegalisir KUA.
- Foto copy KTP orang tua.
- Foto copy KTP 2 orang saksi.
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua/yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahun harus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.