Pembuatan KTP

Pembuatan KTP

Syarat Pembuatan E-KTP Baru di Kecamatan atau Kabupaten :

  • Berusia 17 tahun atau lebih
  • Mengisi blangko formulir F.1.
  • Membawa foto Copy KK
  • Membawa Akte Kelahiran asli/foto copy

Proses Pembuatan E-KTP Baru di Kecamatan atau Kabupaten :

  • Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  • Pemohon mengambil no antrian.
  • Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  • Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  • Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  • Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  • Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  • Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  • Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.