Pembuatan KK

Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga) :

  • Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
  • Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yang Menjamin.
  • Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
  • Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
  • Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
  • Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
  • Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
  • Data Pendukung Lainnya.
  • Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih langsung atau sampai dengan satu minggu.

Untuk Formulir Biodata Keluarga digunakan saat :

  1. Mengajukan Kehilangan KK,
  2. Pecah KK,
  3. Revisi/Ubah Elemen Data KK, 
  4. Kedatangan dari Kabupaten Lain
  5. Pindah keluar Kabupaten Sukoharjo (Jika ada anggota keluaraga yang tidak ikut pindah)
  6. Pindah antar desa antar kecamatan

Download Form Biodata Keluarga F-1.01